Cara Mengajukan Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

 


Cara Mengajukan Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Technoglobes.com | Mengurus paspor kini menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menghadirkan aplikasi M-Paspor, yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara online tanpa harus antre panjang di kantor imigrasi.

 

Berikut ini panduan lengkap cara mengajukan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor :

 

Apa Itu Aplikasi M-Paspor?

M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor secara daring. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android dan iOS dan bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store.

 

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut :

 

Untuk Paspor Baru:

  • E-KTP (asli)
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran / ijazah / buku nikah (untuk pembuktian data diri)

 

Untuk Penggantian Paspor:

  • Paspor lama
  • E-KTP (asli)

Pastikan semua dokumen difoto atau discan dengan jelas, karena akan diunggah ke aplikasi.

 

Langkah-Langkah Mengajukan Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

1.      Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor

    • Cari “M-Paspor” di Google Play Store atau App Store.
    • Unduh dan instal aplikasinya.
  1. Registrasi Akun
    • Buka aplikasi dan buat akun dengan memasukkan data pribadi dan email aktif.
    • Verifikasi akun melalui email.
  2. Ajukan Permohonan Paspor
    • Pilih jenis permohonan: paspor baru atau penggantian.
    • Isi data diri sesuai dokumen.
    • Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  3. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
    • Pilih kantor imigrasi tempat Anda akan datang untuk wawancara dan foto.
    • Tentukan tanggal dan waktu kedatangan sesuai slot yang tersedia.
  4. Lakukan Pembayaran
    • Setelah semua data diisi, Anda akan mendapatkan kode billing.
    • Lakukan pembayaran melalui bank, mobile banking, atau kanal pembayaran lainnya.

Biaya Pembuatan Paspor:

    • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
    • Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000

 

  1. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
    • Bawa dokumen asli sesuai yang diunggah di aplikasi.
    • Tunjukkan bukti pembayaran dan QR Code dari aplikasi.
    • Lakukan wawancara dan foto.

 

  1. Ambil Paspor
    • Paspor dapat diambil sesuai informasi dari kantor imigrasi, biasanya 3–5 hari kerja setelah proses selesai.
    • Beberapa kantor imigrasi juga menyediakan layanan pengiriman via pos.

 

Tips dan Catatan Penting

  • Pastikan semua data diisi dengan benar dan dokumen yang diunggah tidak buram.
  • Jangan terlambat saat hadir di kantor imigrasi, datanglah minimal 15–30 menit sebelum jadwal.
  • Cek status permohonan paspor melalui aplikasi secara berkala.

 

Dengan aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Tidak perlu lagi antre panjang, cukup daftar online, pilih jadwal, dan datang ke kantor imigrasi hanya untuk proses verifikasi dan wawancara. Manfaatkan teknologi ini untuk menghemat waktu dan tenaga!

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post