Cara Mengajukan Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor
Technoglobes.com | Mengurus paspor kini menjadi lebih
mudah berkat kemajuan teknologi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum
dan HAM Republik Indonesia telah menghadirkan aplikasi M-Paspor, yang
memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara online
tanpa harus antre panjang di kantor imigrasi.
Berikut ini panduan lengkap cara mengajukan paspor secara
online melalui aplikasi M-Paspor :
Apa Itu Aplikasi M-Paspor?
M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat
Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk pengajuan permohonan paspor baru maupun
penggantian paspor secara daring. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android
dan iOS dan bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App
Store.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut :
Untuk Paspor Baru:
- E-KTP
(asli)
- Kartu
Keluarga
- Akta
kelahiran / ijazah / buku nikah (untuk pembuktian data diri)
Untuk Penggantian Paspor:
- Paspor
lama
- E-KTP
(asli)
Pastikan semua dokumen difoto atau discan dengan jelas,
karena akan diunggah ke aplikasi.
Langkah-Langkah Mengajukan Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
1. Unduh
dan Install Aplikasi M-Paspor
- Cari
“M-Paspor” di Google Play Store atau App Store.
- Unduh
dan instal aplikasinya.
- Registrasi
Akun
- Buka
aplikasi dan buat akun dengan memasukkan data pribadi dan email aktif.
- Verifikasi
akun melalui email.
- Ajukan
Permohonan Paspor
- Pilih
jenis permohonan: paspor baru atau penggantian.
- Isi
data diri sesuai dokumen.
- Unggah
dokumen persyaratan yang diminta.
- Pilih
Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
- Pilih
kantor imigrasi tempat Anda akan datang untuk wawancara dan foto.
- Tentukan
tanggal dan waktu kedatangan sesuai slot yang tersedia.
- Lakukan
Pembayaran
- Setelah
semua data diisi, Anda akan mendapatkan kode billing.
- Lakukan
pembayaran melalui bank, mobile banking, atau kanal pembayaran lainnya.
Biaya Pembuatan Paspor:
- Paspor
biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor
elektronik (e-paspor): Rp650.000
- Datang
ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
- Bawa
dokumen asli sesuai yang diunggah di aplikasi.
- Tunjukkan
bukti pembayaran dan QR Code dari aplikasi.
- Lakukan
wawancara dan foto.
- Ambil
Paspor
- Paspor
dapat diambil sesuai informasi dari kantor imigrasi, biasanya 3–5 hari
kerja setelah proses selesai.
- Beberapa
kantor imigrasi juga menyediakan layanan pengiriman via pos.
Tips dan Catatan Penting
- Pastikan
semua data diisi dengan benar dan dokumen yang diunggah tidak buram.
- Jangan
terlambat saat hadir di kantor imigrasi, datanglah minimal 15–30 menit
sebelum jadwal.
- Cek
status permohonan paspor melalui aplikasi secara berkala.
Dengan aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor
menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Tidak perlu lagi antre panjang, cukup
daftar online, pilih jadwal, dan datang ke kantor imigrasi hanya untuk proses
verifikasi dan wawancara. Manfaatkan teknologi ini untuk menghemat waktu dan
tenaga!
Post a Comment