Cara Mendaftar Paspor Melancong ke Luar Negeri Terbaru
2025
Technoglobse.com | Melancong ke luar negeri kini
semakin mudah dengan layanan pendaftaran paspor secara online yang telah
diperbarui pada tahun 2025. Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan
inovasi digital agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih cepat, praktis,
dan tanpa harus antre panjang di kantor imigrasi. Berikut panduan lengkap cara
mendaftar paspor untuk keperluan perjalanan luar negeri via online.
1. Persiapkan Dokumen Penting
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah
menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk scan atau foto digital
(format JPG/PNG, maksimal 2 MB per file):
- KTP
(e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu
Keluarga (KK)
- Akta
Kelahiran atau Ijazah (bukti identitas tambahan)
- Paspor
lama (jika ingin memperpanjang)
2. Unduh Aplikasi M-Paspor
Pada 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi menggunakan aplikasi
resmi M-Paspor untuk pendaftaran paspor online. Aplikasi ini bisa
diunduh melalui:
- Play
Store (untuk pengguna Android)
- App
Store (untuk pengguna iOS)
3. Registrasi dan Login
- Buka
aplikasi M-Paspor
- Daftar
dengan email dan nomor HP aktif
- Verifikasi
melalui tautan atau kode OTP
- Login
menggunakan akun yang sudah terdaftar
4. Ajukan Permohonan Paspor
Setelah login:
- Pilih
menu "Permohonan Paspor Baru" atau "Perpanjangan
Paspor"
- Isi
data pribadi sesuai dokumen yang dimiliki
- Unggah
dokumen yang diminta
- Pilih
kantor imigrasi dan jadwal wawancara yang tersedia
5. Bayar Biaya Paspor
Setelah permohonan selesai, Anda akan menerima kode
pembayaran. Biaya paspor pada 2025 adalah:
- Paspor
biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor
elektronik (e-paspor): Rp650.000
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau
merchant yang bekerja sama (seperti Indomaret dan Alfamart).
6. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Bawa dokumen asli dan bukti pembayaran ke kantor imigrasi
sesuai jadwal wawancara. Proses ini mencakup:
- Verifikasi
dokumen
- Wawancara
singkat
- Pengambilan
foto dan sidik jari
7. Ambil Paspor
Paspor biasanya selesai dalam waktu 3–5 hari kerja.
Anda bisa memilih opsi pengambilan langsung atau pengiriman via pos (jika
tersedia di wilayah Anda).
Tips Tambahan:
- Gunakan
jaringan internet stabil saat mendaftar agar proses unggah dokumen
berjalan lancar.
- Periksa
kembali semua data sebelum dikirim agar tidak terjadi penolakan.
- Untuk
e-paspor, pastikan kantor imigrasi yang Anda pilih melayani jenis paspor
ini.
Dengan sistem online yang makin canggih di tahun 2025,
mengurus paspor tidak lagi menyulitkan. Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan
benar agar proses berjalan cepat dan lancar. Selamat melancong ke luar negeri!
Post a Comment