Pulang Dari Luar Negeri? Perlu Anda Mengisi Form Ini: Customs
Declaration (BC 2.2)
Technoglobes.com | Bagi Anda yang baru saja melakukan
perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, ada satu hal penting yang
tidak boleh dilewatkan saat tiba di bandara: mengisi formulir Customs
Declaration (BC 2.2). Formulir ini adalah bagian dari prosedur kepabeanan
yang wajib diikuti oleh setiap penumpang internasional, baik Warga Negara
Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Apa Itu Customs Declaration (BC 2.2)?
Customs Declaration atau formulir BC 2.2 adalah
dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan barang bawaan penumpang kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui formulir ini, penumpang
menginformasikan apakah mereka membawa barang-barang tertentu yang dikenakan
bea masuk, pajak impor, atau barang yang dilarang/dibatasi masuk ke Indonesia.
Mengapa Harus Diisi?
Formulir ini bertujuan untuk:
- Mencegah
penyelundupan barang ilegal.
- Mengontrol
masuknya barang-barang yang dibatasi, seperti narkotika, senjata api, atau
barang berbahaya lainnya.
- Memastikan
kepatuhan terhadap aturan bea masuk dan pajak atas barang impor pribadi.
- Melindungi
industri dalam negeri dari praktik impor yang tidak sah.
Barang Apa Saja yang Harus Dideklarasikan?
Beberapa contoh barang yang harus Anda deklarasikan dalam
formulir BC 2.2:
- Barang
belanjaan dari luar negeri dengan nilai melebihi batas bebas bea (USD 500
per orang).
- Barang
elektronik, perhiasan, atau barang bermerek dengan nilai tinggi.
- Makanan
atau obat-obatan tertentu.
- Uang
tunai atau instrumen keuangan senilai lebih dari Rp100.000.000 atau setara
dalam mata uang asing.
- Barang
titipan (jasa titip) untuk pihak lain.
Cara Mengisi dan Menyerahkan Formulir
- Online:
Anda bisa mengisi formulir BC 2.2 secara digital melalui e-CD Bea Cukai
sebelum kedatangan di Indonesia.
- Manual:
Jika belum sempat mengisi secara online, Anda bisa mendapatkan formulir
fisik di dalam pesawat atau di bandara kedatangan.
- Serahkan
ke Petugas: Setelah diisi lengkap dan benar, formulir diserahkan ke
petugas Bea Cukai di area pemeriksaan barang.
Sanksi Jika Tidak Mengisi atau Memberikan Informasi Palsu
Memberikan informasi tidak benar atau menyembunyikan barang
yang seharusnya dideklarasikan bisa dikenakan:
- Denda
administratif.
- Penyitaan
barang.
- Tuntutan
hukum pidana sesuai UU Kepabeanan.
Mengisi formulir Customs Declaration (BC 2.2) bukan
hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan
pelancong internasional yang taat aturan. Pastikan Anda selalu jujur dan teliti
saat mengisi formulir ini demi kelancaran proses kepulangan Anda ke tanah air.
Post a Comment