Pulang Dari Luar Negeri? Perlu Anda Mengisi Form Ini: Customs Declaration (BC 2.2)

 

Pulang Dari Luar Negeri? Perlu Anda Mengisi Form Ini: Customs Declaration (BC 2.2)

Technoglobes.com | Bagi Anda yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan saat tiba di bandara: mengisi formulir Customs Declaration (BC 2.2). Formulir ini adalah bagian dari prosedur kepabeanan yang wajib diikuti oleh setiap penumpang internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

 

Apa Itu Customs Declaration (BC 2.2)?

Customs Declaration atau formulir BC 2.2 adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan barang bawaan penumpang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui formulir ini, penumpang menginformasikan apakah mereka membawa barang-barang tertentu yang dikenakan bea masuk, pajak impor, atau barang yang dilarang/dibatasi masuk ke Indonesia.

 

Mengapa Harus Diisi?

Formulir ini bertujuan untuk:

  • Mencegah penyelundupan barang ilegal.
  • Mengontrol masuknya barang-barang yang dibatasi, seperti narkotika, senjata api, atau barang berbahaya lainnya.
  • Memastikan kepatuhan terhadap aturan bea masuk dan pajak atas barang impor pribadi.
  • Melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang tidak sah.

 

Barang Apa Saja yang Harus Dideklarasikan?

Beberapa contoh barang yang harus Anda deklarasikan dalam formulir BC 2.2:

  • Barang belanjaan dari luar negeri dengan nilai melebihi batas bebas bea (USD 500 per orang).
  • Barang elektronik, perhiasan, atau barang bermerek dengan nilai tinggi.
  • Makanan atau obat-obatan tertentu.
  • Uang tunai atau instrumen keuangan senilai lebih dari Rp100.000.000 atau setara dalam mata uang asing.
  • Barang titipan (jasa titip) untuk pihak lain.
  •  

Cara Mengisi dan Menyerahkan Formulir

  1. Online: Anda bisa mengisi formulir BC 2.2 secara digital melalui e-CD Bea Cukai sebelum kedatangan di Indonesia.
  2. Manual: Jika belum sempat mengisi secara online, Anda bisa mendapatkan formulir fisik di dalam pesawat atau di bandara kedatangan.
  3. Serahkan ke Petugas: Setelah diisi lengkap dan benar, formulir diserahkan ke petugas Bea Cukai di area pemeriksaan barang.

 

Sanksi Jika Tidak Mengisi atau Memberikan Informasi Palsu

Memberikan informasi tidak benar atau menyembunyikan barang yang seharusnya dideklarasikan bisa dikenakan:

  • Denda administratif.
  • Penyitaan barang.
  • Tuntutan hukum pidana sesuai UU Kepabeanan.

 

Mengisi formulir Customs Declaration (BC 2.2) bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan pelancong internasional yang taat aturan. Pastikan Anda selalu jujur dan teliti saat mengisi formulir ini demi kelancaran proses kepulangan Anda ke tanah air.

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post